Fast Respon News, Jambi - Dalam pemberitaan Media Online jumat 4 juli 2025 yang mencuatkan nama LBH PHASIVIC ditengah panasnya suasana pasca demonstrasi BEM jambi terkait meminta penutupan dan penertiban sumur minyak illegal atau disebut Illegal Drilling. Ditengah berkecamuknya hujatan dan ancaman demonstrasi bagi pemerintah provinsi Jambi LBH PHASIVIC dan Persatuan Warrawan Fast Respon provinsi Jambi justru membuka suara untuk Melegalkan semua aktivitas illegal drilling dengan motto dan Semboyan "SAATNYA SUMUR MINYAK ILLEGAL MENJADI LEGAL".
"Akhirnya operasi yang diduga senyap selama ini oleh gubernur Jambi pasca disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terpaksa di publikasikan secara transparan dan terbuka,sebab hari ini diadakan rapat di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (07/07/2025). Rapat ini juga dihadiri Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun." Terang Fahmi mengawali statementnya.
Saat awak media memantau jalannya rapat tersebut Gubernur Al Haris mengatakan "Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang berada di luar wilayah KKKS. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran illegal dimasyarakat cukup marak terjadi," ujar Gubernur Al Haris.
“Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjut Gubernur Jambi.
“Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjut Gubernur Jambi
Al Haris memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga Kabupaten. Di antaranya:
1. Kabupaten Batang Hari, yakni di Desa Pompa Air dan Desa Bungku yang berada di Kecamatan Bajubang.
2. Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV, Tahura dan WKP PT. Pertamina EP.
3. Kabupaten Muaro Jambi berada di Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11) dan Kecamatan Bahar Selatan.
4. Kabupaten Sarolangun berada di KM 51 Areal Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS), Kecamatan Mandiangin. Lalu Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
Estimasi Pemprov Jambi seluruh sumur minyak di tiga Kabupaten itu mencapai 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.
"Kami himbau Pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing,” imbuh Al Haris.
Data hasil inventarisasi tersebut nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan penunjukan pengelola,” ungkap Al Haris.
"Kenapa setelah LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi menyinggungnya baru seperti terburu buru Gubernur melakukan agenda Rapat hari ini". Tutup Fahmi dari LBH PHASIVIC DAN PW FRN Jambi.
( F.Hendri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar